Sabtu, 12 Maret 2011

JUKLAK DAN JUKNIS LPPNRI PUSAT

 



PETUNJUK PELAKSANAAN
&
PETUNJUK TEKNIS
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
( DPN – LPPN RI )


NOMOR 001 TAHUN 2010


TENTANG
HUBUNGAN STRUKTURALISASI
INTERNAL KELEMBAGAAN

DEWAN PIMPINAN NASIONAL


Menimbang     : a.    Bahwa dalam rangka penataan, pembinaan tertib administrasi dalam mencapai visi dan misi Lembaga serta peningkatan peran serta Lembaga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu di atur mengenai tatanan hubungan strukturalisasi kelembagaan yang ada dalam tubuh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) secara lengkap dan koordinatif.
b.      Bahwa guna kepentingan termaksud pada huruf (a) di atas, perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis terkait hal tersebut.

Mengingat       :  1.   Anggaran Dasar LPPN-RI,
2.      Anggaran Rumah Tangga LPPN-RI,
3.      Pedoman Umum LPPN-RI,
4.      UU RI No. 8 Tahun 1985, Jo PP No. 18 Tahun 1986, Jo PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1986,
5.      Tanda Daftar KESBANGPOL DEPDAGRI No. 53/D.III.2/VI/2007,
6.      UU RI No. 32 Tahun 2004 Pasal 20, 22 dan 27,
7.      Instruksi MENDAGRI No. 8 Tahun 1990, Jo SE MENDAGRI No. 300/740/SJ Tanggal 13 April 2006, Jo SE MENDAGRI No. 220/1264/SJ Tanggal 15 Juni 2006.



 




MEMUTUSKAN :
DENGAN IMAN DAN TAQWA KEPADA ALLAH SWT.

Menetapkan    :
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS YANG MENGATUR TENTANG HUBUNGAN STRUKTURALISASI INTERNAL KELEMBAGAAN DALAM TUBUH LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ( LPPN RI ).

I.      PENGANTAR

Hubungan Internal Kelembagaan yang terkait dengan struktur yang ada, dipandang perlu untuk diperjelas kembali melalui Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik. Agar harmonisasi hubungan terjaga dengan baik demi kebesaran lembaga itu sendiri.
Reputasi LPPNRI terbangun dari keserasian hubungan yang ada, mulai dari tingkat nasional dan seterusnya sampai dengan anggota-anggota. Sehingga setiap perbuatan, kata dan tindakan anggota mencerminkan kebesaran LPPNRI itu sendiri. Untuk itu perlu kiranya seluruh anggota LPPNRI menjaga setiap langkah yang baik dan lurus demi kebesaran lembaga.
Komitmen dan kepatuhan terhadap struktur yang ada merupakan kewajiban mutlak dari seluruh anggota LPPNRI. Demi menjaga keutuhan,persatuan dan integritas kelembagaan. Sehingga dapat menjadi lembaga yang bisa dibanggakan dan menjadi contoh positif bagi lembaga lainnya.
Didamping itu, hubungan strukturalisasi kelembagaan dibangun atas dasar kekeluargaan yang terjalin kuat. Sehingga suara keluar hanya satu yaitu bersama untuk menciptakan Republik Indonesia yang lebih baik guna dapat diwariskan pada generasi-generasi berikutnya.
Jalinan hubungan strukturalisasi harus dipahami sebagai sebuah kesatuan yang mendukung kinerja lembaga secara menyeluruh. Kontra kondisi yang terjadi hanya bisa ditolerir sebatas penyampaian aspirasi dalam sebuah bentuk demokrasi kekeluargaan yang setimpal. Dengan mau dan wajib mendengarkan suara serta masukan dari berbagai pihak untuk kemudian ditelaah dan dicerna kemungkinan mengaplikasikannya.

II.    HUBUNGAN STRUKTURALISASI INTERNAL KELEMBAGAAN

Dalam tubuh LPPNRI, sesuai dengan perkembangannya terdapat badan-badan atau bagian-bagian yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya. Hal mana harus dipandang sebagai suatu bentuk kesatuan utuh sebagai pilar penyangga kemandirian LPPNRI.
Setiap bagian / badan tidak berdiri sendiri, Dengan otonomi terbatas yang semuanya bermuara pada otorisasi Dewan Pembina DPN LPPNRI.
Pada dasarnya Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS) ini sebagai pelengkap dari Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh DPN LPPNRI. Dimana pada JUKLAK & JUKNIS ini berisi tambahan penjelasan mengenai hubungan strukturalisasi yang ada dalam tubuh LPPNRI.

Sehingga diharapkan dalam konteks kebersamaan dan kekeluargaan tercipta keselarasan pergerakan dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh komponen LPPNRI.
Dalam tubuh LPPNRI ada beberapa badan / bagian yang secara teknis bersifat otonom terbatas, selain keberadaan dari kepengurusan itu sendiri. Adapun selengkapnya, bagian/badan dalam tubuh LPPNRI dikenal sebagai berikut:

  1. BADAN PENDIRI ORGANISASI.
  2. DEWAN PEMBINA.
  3. BADAN PENGAWAS NASIONAL
  4. BADAN PENASEHAT (NASIONAL, PROPINSI dan KABUPATEN/KOTA).
  5. DEWAN PIMPINAN NASIONAL
  6. TIM 9
 



  1. TIM 7.
  2. DEWAN PIMPINAN (PROPINSI dan KABUPATEN/KOTA).
  3. KOORDINATOR WILAYAH
  4. PEMANTAU (NASIONAL / WILAYAH).
  5. ANGGOTA.

1.      BADAN PENDIRI ORGANISASI:
Badan Pendiri Organisasi (BPO) adalah founding father dari keberadaan LPPNRI secara umum. Terdiri dari beberapa individu yang memiliki integritas dan kemauan untuk membangun Republik Indonesia menjadi Bangsa besar yang terhormat dan bermartabat, sehingga dipandang sama tinggi dengan bangsa lainnya yang ada di dunia ini.
Keberadaanya sebagai penyeimbang dan pemberi masukan pada struktur lain yang ada dalam tubuh LPPNRI. Bertugas untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja dari Dewan Pengurus Nasional, Badan Pengawas Nasional serta Badan Penasehat di Tingkat Nasional secara menyeluruh, BPO berperan sentral dalam melakukan penyelesaian perselisihan di tingkat Dewan Pimpinan seluruh tingkatan yang tidak lagi dapat terselesaikan di pihak Dewan Pimpinan Nasional.
BPO ini hanya berada di tingkat nasional.

2.      DEWAN PEMBINA
Dewan Pembina hanya berada di tingkat nasional, selaku kepanjangan tangan dari BPO. Dengan  tugas khusus sebagai motor penggerak dan penentu LEMBAGA. Memiliki kewenangan membuat/merubah/memperbaiki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Memiliki keputusan veto yang menyangkut keberadaan lembaga secara nasional. Pemberi masukan atas kebijaksanaan program yang akan dijalankan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

3.      BADAN PENGAWAS NASIONAL
Badan Pengawas Nasional (BPN) diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri Organisasi (BPO). Berisi individu-individu yang berwawasan kebangsaan luas dengan memperhatikan keberagaman yang ada di Republik Indonesia.

4.      BADAN PENASEHAT (NASIONAL, PROPINSI dan KABUPATEN/KOTA)
Berfungsi selaku penasehat di tiap tingkatan yang ada. Agar Dewan Pimpinan tetap berada pada sasaran-sasaran kinerja jangka pendek, menengah dan panjang. Diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Nasional melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN LPPNRI. Badan Penasehat wajib memberikan laporan pada Dewan Pimpinan Nasional mengenai kinerja Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya, laporan dimaksud disertai masukan dan saran yang diberikan oleh Badan Penasehat sesuai tingkatannya.

5.      DEWAN PIMPINAN NASIONAL
Diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri Organisasi (BPO) melalui masukan dari Dewan Pembina. Bertugas untuk menjalankan organisasi secara menyeluruh. Termasuk Mengangkat, membekukan dan atau memberhentikan Badan Penasehat, Dewan Pimpinan Propinsi, Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota, TIM 9, TIM 7, Pemantau, dan Anggota.
Dalam mengangkat, membekukan dan memberhentikan, selalu melihat unsur kepatutan atau musyawarah kekeluargaan, disertai dengan petunjuk yang didapat dari Dewan Pembina. Bersifat koordinatif dengan Dewan Pembina, Badan Pengawas Nasional dan Badan Pendiri Organisasi.

6.      TIM 9
TIM 9 berada di tingkat nasional dan di tingkat propinsi. Diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Nasional melalui Ketua Intelijen dan Investigasi DPN serta diketahui oleh Sekretaris Jenderal DPN.
TIM 9 mempunyai tugas sebagai penelaah kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh LPPNRI melalui Dewan Pimpinan sesuai tingkatan. Termasuk didalamnya mengadvokasi serta memberikan masukan, saran, pendapat dan tindakan yang harus dilakukan berkenaan dengan temuan-temuan yang disampaikan oleh TIM Intelijen dan investigasi dan atau TIM 7 LPPNRI.


 







7.      TIM 7
TIM 7 selaku TIM ELIT/TIM GERAK CEPAT/PROVOST LPPNRI, seluruh tingkatan diangkat dan diberhentikan oleh DPN LPPNRI melalui Ketua Intelijen & Investigasi serta diketahui oleh Sekretaris Jenderal. Masa berlaku Surat Keputusan TIM 7 adalah 3 (tiga) Tahun. Keberadaan TIM 7 adalah Nasional, Propinsi serta Kabupaten/Kota dan atau gabungan minimal 3 (tiga) Kabupaten/Kota. TIM 7 di Tingkat Nasional secara otomatis diketuai langsung oleh Ketua Intelijen & Investigasi DPN LPPNRI serta jika diperlukan dapat direkrut anggota-anggota tersendiri. Berfungsi untuk mencari masukan/laporan kinerja dan sasaran kinerja dari seluruh pengurus dan anggota serta masyarakat umum untuk kemudian ditindaklanjuti. Jika masih terdapat kesulitan dalam upaya penyelesaiannya, maka TIM 7 akan meminta pendapat, saran serta tindakan lebih lanjut melalui TIM 9 LPPNRI.

Dalam melaksanakan kinerjanya, keberadaan TIM 7 bersifat otonom terbatas. Dapat membuat kantor sekretariat terpisah dari Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya. Tetapi wajib untuk melaporkan seluruh kegiatannya kepada DPP (untuk TIM 7 Propinsi dan Gabungan Kabupaten/Kota) dengan tembusan kepada DPN LPPNRI. Dan kepada DPN (untuk TIM 7 DPN), Selalu melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya serta menyampaikan laporan kinerja bulanan sesuai tingkatannya dengan tembusan kepada Ketua Intelijen & Investigasi DPN LPPNRI. Khusus untuk keberadaan TIM 7 di Tingkat Kabupaten/Kota, pembentukan TIM 7 yang melingkupi sebuah karesidenan dan atau 3 (tiga) kabupaten/kota. Maka Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota yang diberikan tembusan laporan adalah kabupaten/kota tempat kedudukan dari kegiatan  yang   tengah    dilakukan    TIM 7    dimaksud.  

TIM 7 wajib memberikan laporan tertulis mengenai kegiatan yang dilakukan terutama mengenai kasus yang ditemui minimal 1 (satu) bulan sekali. Jika Selama 3 (tiga) kali berturut-turut tidak ada laporan, maka TIM 7 yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya, serta hanya menjadi anggota biasa.

8.      DEWAN PIMPINAN (PROPINSI dan KABUPATEN/KOTA)
Diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Nasional dengan periode masa jabatan 3 (tiga) tahun, Dewan Pimpinan Propinsi dan atau Kabupaten/Kota wajib memberikan laporan tertulis kepada Dewan Pimpinan Nasional LPPNRI (DPN LPPNRI), untuk Dewan Pimpinan Propinsi dan atau Kabupaten/Kota yang selama 3 (tiga) kali 1 (satu) bulan berturut-turut tidak memberikan laporan tertulis mengenai perkembangan organisasi di tingkatannya, maka Dewan Pimpinan Nasional berhak mengganti/reshuffle kepengurusan tanpa harus mengeluarkan surat teguran. Serta status mantan pengurus Dewan Pimpinan ini menjadi anggota biasa. Dalam mereshuffle, Dewan Pimpinan Nasional mendapatkan masukan dari seluruh elemen LPPNRI pada tingkatan dimaksud agar penggantian/reshuffle yang dijalankan dapat berjalan efektif dan koordinatif. Seluruh pengangkatan dan Pemberhentian serta pembekuan ini di tandatangani mutlak oleh KETUA UMUM dan SEKRETARIS JENDERAL DPN LPPNRI, dengan sebelumnya diberikan paraf lolos penelitian oleh Ketua Intelijen dan Investigasi DPN.
Pembentukan kepengurusan dapat dibentuk DPP dahulu baru DPK dan atau dapat pula langsung dibentuk DPK baru dibentuk DPP. Hal mana disesuaikan dengan keadaan daerah serta kebijaksanaan Pimpinan DPN LPNNRI.
Bila DPK terbentuk lebih dahulu, maka pada saat DPP resmi dibentuk tepatnya pada saat pelantikan, maka DPK yang telah terbentuk lebih dahulu wajib mengikuti dan menghadiri acara pelantikan DPP termaksud. Dan mulai saat tersebut, semua laporan yang dibuat oleh DPK, wajib memberi tembusan kepada DPP sesuai daerahnya.

9.      KOORDINATOR WILAYAH
Koordinator Wilayah atau terkadang juga disebut pemegang mandate, dibentuk oleh DPN LPPNRI melalui Ketua Intelijen dan Investigasi dengan diketahui oleh Sekretaris Jenderal DPN. Dibentuk untuk jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan saja, dan dapat diperpanjang melalui permintaan tertulis dari yang bersangkutan. Dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pembentukan DPP dan atau DPK yang belum terbentuk. Bersifat sebagai kepanjangan tangan dari DPN LPPNRI di daerah termaksud.
Keberadaan Koordinator Wilayah dengan sendirinya gugur/selesai ketika Deklarasi DPP dan atau DPK telah dilaksanakan. Untuk itu, sebelum deklarasi terlaksana, maka fungsi DPP dan DPK masih dikoordinasikan melalui Koordinator Wilayah.


 






10.  PEMANTAU
Setiap individu yang mengajukan diri untuk bergabung dalam tubuh LPPNRI, secara otomatis menjadi Pemantau. Pemantau berada di tingkat Nasional dan Propinsi/Wilayah. Pemantau akan diberikan Surat Tugas Pemantauan yang diberikan oleh DPN LPPNRI melalui Sekretaris Jenderal DPN LPPNRI. Surat Tugas Pemantau untuk Tingkat Nasional ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN LPPNRI, sedang untuk Pemantau Tingkat Wilayah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPN LPPNRI.
Dalam melakukan kinerjanya, Pemantau wajib memberikan laporan tertulis kepada kepengurusan ditempat dimana yang bersangkutan berada, bila hal ini tidak dilakukan maka kepengurusan LPPNRI setempat dan atau TIM 7 setempat dapat melakukan pencegahan dan penangkalan serta melakukan interogasi resmi terhadap pemantau yang bersangkutan sehubungan dengan keberadaannya dalam suatu wilayah, bahkan bila dipandang dapat mengganggu program kerja LPPNRI setempat dapat disampaikan permintaan pembekuan pemantau yang bersangkutan kepada DPN LPPNRI.

Masa berlaku Surat Tugas Pemantau dimaksud adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali. Dalam melaksanakan tugasnya, Pemantau memberikan laporan kinerjanya kepada Dewan Pimpinan Nasional cq. Ketua Intelijen dan Investigasi dengan tembusan laporan pada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya. Jika dianggap mampu dan perlu, seorang Pemantau dapat diangkat menjadi pengurus.


                                                                           Ditetapkan di :  Jakarta
                                    Pada Tanggal :  01 APRIL 2010

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

  LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA

REPUBLIK INDONESIA
( DPN – LPPNRI )
             
                             Ketua Umum,                                                     Sekretaris Jenderal,       

                                     ttd                                                                                  ttd


                      Ir. EKO SOETIKNO                                            ASNAWI SULAIMAN



SEKRETARIAT NASIONAL
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
( SETNAS DPN – LPPN RI )



DATA KELEMBAGAAN

DATA UMUM KELEMBAGAAN

1.      LPPNRI adalah Lembaga resmi yang berdiri sejak tahun 2006 dan telah memiliki Tanda Daftar KESBANGPOL No. 53/D.III.2/VI/2007 Tertanggal 05 Juni 2007. Di tingkat Pusat serta ratusan tanda daftar KESBANGPOL di Tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.

2.      Logo yang dimiliki oleh LPPNRI terdiri dari 2 (dua) bagian, satu adalah Logo identitas Lembaga dan satu lagi Logo intelijen dan investigasi.

a.      BENDERA 123.pngLOGO IDENTITAS LEMBAGA, Terdaftar pada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C00200803700, 16 Oktober 2008. Nomor Pendaftaran 045002.


LOGO TIMBANGAN-INVESTIGASI.jpg
b.      LOGO INTELIJEN DAN INVESTIGASI LPPNRI, Terdaftar pada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C00200803743, 21 Oktober 2008. Nomor Pendaftaran 045025.
                                                           



LOGO.jpgBerdasarkan hasil Keputusan dalam Rapat Pimpinan DPN LPPNRI bersama dengan Dewan Pembina LPPNRI di Jakarta tanggal 11 Maret 2007. Selaku turunan dari LOGO INTELIJEN DAN INVESTIGASI LPPNRI, serta berdasarkan visi, misi serta kinerja LPPNRI secara umum, dan mengacu pada AD/ART LPPNRI. Maka diputuskan untuk memberikan atribut INTELIJEN & INVESTIGASI PADA LOGO INTELIJEN & INVESTIGASI yang berada dalam naungan BIDANG INTELIJEN & INVESTIGASI DPN LPPNRI.


3.      VISI LPPNRI :     LPPNRI adalah Lembaga Independen yang siap memantau, mengajukan serta mewujudkan para penyelenggara negara dalam melakukan kinerjanya yang bersih dan sehat (good governance) dari perbuatan korupsi disertai bebas gratifikasi, melalui pola investigasi terarah.



4.      MISI LPPNRI :    LPPNRI adalah Lembaga Independen dengan melaksanakan program kerja yang proporsional dan professional kerja.
-          Pemantau Pencegah dengan rehabilitasinya;
-          Pendobrak dengan langkah-langkah konkrit menuju Indonesia bersih dari korupsi;
-          Melakukan kesepahaman dan kebersamaan upaya bina hukum.



5.      DASAR KINERJA LPPNRI :
A.     UUD RI 1945.
B.     UU No. 8 Tahun 1985, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986.
C.     UU RI No. 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
D.     UU RI No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
E.      UU RI No. 68 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
F.      PP RI No. 68 Tahun 1999, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.


G.     PP RI No. 71 Tahun 2000,  tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
H.     UU RI No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
I.       INPRES RI No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
J.       UU RI No. 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
K.     INPRES RI No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada Penyelenggara Negara baik Sipil maupun TNI/POLRI.
L.      Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2001, Bahwa tiap-tiap adanya tindak pidana wajib dilaporkan.
M.     KEPPRES No. 74 Tahun 1999, tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Penyelenggara Negara.
N.     UU RI No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi bagi Para Penyelenggara Negara Jo PP RI No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU RI No. 14 Tahun 2008..
O.     Kep MENPAN No. SE/20/M.PAN/6/2004 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui partisipasi Masyarakat Dalam Rangka Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik.
P.      UU RI No. 8 Tahun 1981, Jo PP RI No. 27 Tahun 1983, Tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP.
Q.     UU RI No. 37 tahun 2008, Tentang Ombudsman RI, Pengawas Pelayanan Publik Mencegah Mall Administrasi.
R.     UU RI No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik.
S.      Surat Keputusan Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Indonesia No.53/D.III.2/2007































AMPLOP TIMUR PRADOPO-1 001.jpg



















AMPLOP TIMUR PRADOPO-2.jpg
















































CONTOH SURAT KEPUTUSAN DPK


 SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 233/SK/DPP-LPPNRI/XI/2010

KOMPOSISI DAN PERSONALIA
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PIMPINAN
 KOTA BANDA ACEH 
MASA BAKTI 2010-2015


1.   Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang bersih dan Berwibawa di wilayah Kota Banda Aceh dipandang perlu menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia.
2.     Bahwa Personalia yang ditetapkan dalam Lampiran surat keputusan ini di pandang Cakap dan mampu mengemban Visi dan Misi LPPNRI Secara Profesional dan bermartabat.



 
 

Menimbang              :








1.   Pedoman Dasar Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesiab (LPPNRI).
2.   Pedoman Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) dan,
3.   Program Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI).

 
Memperhatikan        : 







1.    UU No, 18 Tahun 1995 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No,18 Tahun 1986, Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No,5 Tahun 1986.
2.    UU RI No, 9, Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat DI Depan Umum.
3.    UU RI No,28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara yang  Bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme
4.    UU RI No,68 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5.    PP RI No, 68 Tahun 1999, tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dalam Penyelenggara Negara.
6.    UU RI No.5 Tahun 2004, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7.    INPRES RI No. 5 Tahun 2004 Percepatan Pemberantas Korupsi.
8.    UU RI No. 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
9.    Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Indonesia No. 53/D.III.2/2007   

 
Mengingat                 :  
                                               










                                                  




MEMUTUSKAN


Surat Keputusan DPP-LPPNRI Tentang Penetapan dan Personalia DPK-LPPNRI,  Kota Banda Aceh Masa Bakti 2010-2015


 
 

Menetapkan                         :





Mengesahkan Komposisi dan Personalia DPK-LPPNRI Kota Banda Aceh  sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai bahagian tidak terpisahkan dari SK.

 
 

Pertama        : 






Menjalankan Tugas dan Kewajiban sebagai DPK LPPNRI Kota Banda Aceh dan bertanggung jawab secara kolektif kepada DPP - LPPNRI secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab untuk kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
 

Kedua            :  
                                               




Dalam melakukan Pemantauan Kepada Para Penyelenggara Negara di Kota Banda Aceh wajib melakukan secara Profesional, bertanggung jawab dan bermartabat.
 
 

Ketiga             :



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
 
 

Keempat         :


Ditetapkan di                        : BANDA ACEH
Pada Tanggal           : 02 AGUSTUS 2010
                 
K E T U A                                                                 SEKRETARIS


                  
                 I S W I N D I. SY                                                                 R U H D I. SE

Tembusan Kepada yth,
1.    Bupati Kota Banda Aceh 
2.    Ketua DPRK Kota Banda Aceh
3.    Kapolres Kota Banda Aceh
4.    Dandim Kota Banda Aceh
5.    Kajari Kota Banda Aceh
6.    Ketua Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh  
7.    Kasbang Pol Linmas Kota Banda Aceh 
8.    Arsif.   





SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 233/SK/DPP-LPPNRI/XI/2010

KOMPOSISI DAN PERSONALIA
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PIMPINAN
 KOTA BANDA ACEH 
MASA BAKTI 2010-2015
PENASEHAT
:
:
:
:
:

DEWAN PENGURUS

KETUA                                                                      :

WAKIL KETUA                                                         :
KETUA  I BID INFOKOM&KOMUNIKASI            :
KETUA II BID POLITIK HUKUM& HAM               :
KETUA II BID INTELIJEN                                       :
KETUA IV BID KESRA                                           :
KETUA V BID KLARIFIKASI ANTAR WIL           :
KETUA VI BID EKONOMI                                      :

SEKRETARIS UMUM                                            :
SEKRETARIS I                                                        :
SEKRETARIS II                                                       :

BENDAHARA UMUM                                             :
BENDAHARA I                                                        :
BENDAHARA II                                                       :

BIRO HUMAS                                                          :
ANGGOTA                                                                :
                                                                                    :

BIRO ADVOKASI/HUKUM                                    :
ANGGOTA                                                                :
                                                                                    :


BIRO KLARIFIKASI DATA                                    :
ANGGOTA                                                                :
                                                                                    :
                                                                                   
BIRO INTELIJEN INVESTIGASI                          :
ANGGOTA                                                                :
                                                                                    :
                                                                       
BIRO PENDIDIKAN & PELATIHAN                    :
ANGGOTA                                                                :
                                                                                    :


Ditetapkan di                        : BANDA ACEH
Pada Tanggal           : 02 AGUSTUS 2010
                  
K E T U A                                                                 SEKRETARIS


                  
                 I S W I N D I. SY                                                                 R U H D I. SE


                       
                                                  












Nomor             :       /DPP/LPPNRI-ACEH/2010                   Kepada Yth,
Lampiran         : 1 bundel                                                        Ketua DPK LPPNRI
Hal                  : Intruksi                                                        Kota Banda Aceh
                                                                                                Di -
                                                                                                            Banda Aceh

  1. Sehubungan degan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kota Banda Aceh  Tanggal : 02 Agustus 2010, Nomor : 233/SK/DPP-LPPNRI/XI/2010, 
  2. Diintruksikan kepada pengurus LPPNRI untuk segera mendaftarkan Lembaga, ke Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Aceh Tamiang.
  3. Bahwa Persyaratan-persyaratan atas keabsahan Lembaga di Kota Banda Aceh adalah tanggung jawab pengurus DPP-LPPNRI Kabupaten Aceh Tamiang
  4. Surat Keteranggan Terdaftar dari Kesbangpol dan Linmas dan badan hukum lainnya harap ditembuskan kepada LPPNRI Aceh.
  5. Demikian intruksi ini, untuk diindahkan dan ditindak lanjuti dengan segera.


Takengen, 2 Agustus 2010
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia
 (LPPNRI) Provinsi Aceh



                                                           
Ketua LPPNRI ACEH                                                                           Sekretaris



      ISWINDY SY.                                                                             RUHDI AD. SE