Sabtu, 12 Maret 2011

DATA KELEMBAGAAN

DATA UMUM KELEMBAGAAN

1.      LPPNRI adalah Lembaga resmi yang berdiri sejak tahun 2006 dan telah memiliki Tanda Daftar KESBANGPOL No. 53/D.III.2/VI/2007 Tertanggal 05 Juni 2007. Di tingkat Pusat serta ratusan tanda daftar KESBANGPOL di Tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.

2.      Logo yang dimiliki oleh LPPNRI terdiri dari 2 (dua) bagian, satu adalah Logo identitas Lembaga dan satu lagi Logo intelijen dan investigasi.

a.      BENDERA 123.pngLOGO IDENTITAS LEMBAGA, Terdaftar pada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C00200803700, 16 Oktober 2008. Nomor Pendaftaran 045002.


LOGO TIMBANGAN-INVESTIGASI.jpg
b.      LOGO INTELIJEN DAN INVESTIGASI LPPNRI, Terdaftar pada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C00200803743, 21 Oktober 2008. Nomor Pendaftaran 045025.
                                                           



LOGO.jpgBerdasarkan hasil Keputusan dalam Rapat Pimpinan DPN LPPNRI bersama dengan Dewan Pembina LPPNRI di Jakarta tanggal 11 Maret 2007. Selaku turunan dari LOGO INTELIJEN DAN INVESTIGASI LPPNRI, serta berdasarkan visi, misi serta kinerja LPPNRI secara umum, dan mengacu pada AD/ART LPPNRI. Maka diputuskan untuk memberikan atribut INTELIJEN & INVESTIGASI PADA LOGO INTELIJEN & INVESTIGASI yang berada dalam naungan BIDANG INTELIJEN & INVESTIGASI DPN LPPNRI.


3.      VISI LPPNRI :     LPPNRI adalah Lembaga Independen yang siap memantau, mengajukan serta mewujudkan para penyelenggara negara dalam melakukan kinerjanya yang bersih dan sehat (good governance) dari perbuatan korupsi disertai bebas gratifikasi, melalui pola investigasi terarah.



4.      MISI LPPNRI :    LPPNRI adalah Lembaga Independen dengan melaksanakan program kerja yang proporsional dan professional kerja.
-          Pemantau Pencegah dengan rehabilitasinya;
-          Pendobrak dengan langkah-langkah konkrit menuju Indonesia bersih dari korupsi;
-          Melakukan kesepahaman dan kebersamaan upaya bina hukum.



5.      DASAR KINERJA LPPNRI :
A.     UUD RI 1945.
B.     UU No. 8 Tahun 1985, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986.
C.     UU RI No. 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
D.     UU RI No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
E.      UU RI No. 68 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
F.      PP RI No. 68 Tahun 1999, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.


G.     PP RI No. 71 Tahun 2000,  tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
H.     UU RI No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
I.       INPRES RI No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
J.       UU RI No. 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
K.     INPRES RI No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada Penyelenggara Negara baik Sipil maupun TNI/POLRI.
L.      Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2001, Bahwa tiap-tiap adanya tindak pidana wajib dilaporkan.
M.     KEPPRES No. 74 Tahun 1999, tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Penyelenggara Negara.
N.     UU RI No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi bagi Para Penyelenggara Negara Jo PP RI No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU RI No. 14 Tahun 2008..
O.     Kep MENPAN No. SE/20/M.PAN/6/2004 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui partisipasi Masyarakat Dalam Rangka Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik.
P.      UU RI No. 8 Tahun 1981, Jo PP RI No. 27 Tahun 1983, Tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP.
Q.     UU RI No. 37 tahun 2008, Tentang Ombudsman RI, Pengawas Pelayanan Publik Mencegah Mall Administrasi.
R.     UU RI No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik.
S.      Surat Keputusan Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Indonesia No.53/D.III.2/2007































AMPLOP TIMUR PRADOPO-1 001.jpg



















AMPLOP TIMUR PRADOPO-2.jpg
















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar